BATAS DARATAN
Secara :
A. Geografis
Batas Daratan, Batas Lautan
Batas Daratan, Batas Lautan
Timur : Papua Nugini & Samudra Pasifik
Selatan : Timor Leste & Samudra Hindia (wilayah perairan Australia)
Barat : India (dipisahkan oleh laut perairan India), P. Ronde, dan P. Nicobar (batas negara antar kedua negara)
Utara : Malaysia (bagian timur berbatasan langsung dengan P. Kalimantan), perairan Selat Malaka, dan Laut Cina Selatan (mencakup 7 negara, yaitu Malaysia bagian barat, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina)
B. Astronomis
6°LU - 11°LS dan 95°BT - 141°BT
BATAS PENGUASAAN LAUT NEGARA
1. Batas Landas Kontinen/Benua
Adalah batas bagian dasar laut yang paling ujung dan masih terhubung dengan benua atau daratan (kelanjutan benua yang ada di laut).
Merupakan laut dangkal dengan kedalaman kurang dari 200 m.
Jika ada 2 negara yang wilayahnya terlalu dekat dan memiliki wilayah laut pada batas landas kontinen yang sama, maka jarak antar pantai kedua negara diukur dan dibagi 2 (contohnya pada Selat Malaka antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura yang dibagi 3).
2. Batas Laut Teritorial
Adalah batas perairan suatu negara yang ditarik dari pantai/pulau terluar sejauh 12 mil / 19,3 km ke arah laut lepas.
Negara memiliki kedaulatan penuh seperti pada daratan. Bila ada suatu negara kepulauan yang jarak antar pulaunya renggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan di kawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Adalah kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar Indonesia.
Negara berhak untuk mengambil dan memanfaatkan segala potensi SDA yang ada. Kapal-kapal asing tidak diperbolehkan mengambil kekayaan laut di ZEE dan batas laut yang bersinggungan dengan negara lain diatur dengan kesepakatan bersama.
BATAS UDARA
1. Secara horizontal
Sama dengan seluas wilayah negaranya, sedangkan yang memiliki pantai bertambah 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal (base line)
Ketentuan hukum : artikel 3 United Nations Convention on the Law of the Sea 1982
2. Secara vertikal
1.500 m di atas permukaan negara (disesuaikan dengan topografi bumi). Namun, hal ini masih menjadi perdebatan dan belum ada hukum pasti yang mengaturnya.