Jumat, 24 Agustus 2018

Batas Negara Indonesia




BATAS DARATAN
Secara :
A. Geografis
Batas Daratan,  Batas Lautan
Timur : Papua Nugini & Samudra Pasifik
Selatan : Timor Leste & Samudra Hindia (wilayah perairan Australia)
Barat : India (dipisahkan oleh laut perairan India), P. Ronde, dan P. Nicobar (batas negara antar kedua negara) 
Utara : Malaysia (bagian timur berbatasan langsung dengan P.  Kalimantan), perairan Selat Malaka,  dan Laut Cina Selatan (mencakup 7 negara, yaitu Malaysia bagian barat,  Singapura,  Thailand,  Vietnam,  dan Filipina) 

B. Astronomis
6°LU - 11°LS dan 95°BT - 141°BT

BATAS PENGUASAAN LAUT NEGARA

1. Batas Landas Kontinen/Benua
Adalah batas bagian dasar laut yang paling ujung dan masih terhubung dengan benua atau daratan (kelanjutan benua yang ada di laut).
Merupakan laut dangkal dengan kedalaman kurang dari 200 m. 
Jika ada 2 negara yang wilayahnya terlalu dekat dan memiliki wilayah laut pada batas landas kontinen yang sama, maka jarak antar pantai kedua negara diukur dan dibagi 2 (contohnya pada Selat Malaka antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura yang dibagi 3).

2. Batas Laut Teritorial
Adalah batas perairan suatu negara yang ditarik dari pantai/pulau terluar sejauh 12 mil / 19,3 km ke arah laut lepas.
Negara memiliki kedaulatan penuh seperti pada daratan. Bila ada suatu negara kepulauan yang jarak antar pulaunya renggang dan lebih dari 24 mil,  maka lautan di kawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut. 

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Adalah kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar Indonesia.
Negara berhak untuk mengambil dan memanfaatkan segala potensi SDA yang ada. Kapal-kapal asing tidak diperbolehkan mengambil kekayaan laut di ZEE dan batas laut yang bersinggungan dengan negara lain diatur dengan kesepakatan bersama. 


BATAS UDARA

1. Secara horizontal
Sama dengan seluas wilayah negaranya,  sedangkan yang memiliki pantai bertambah 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal (base line
Ketentuan hukum : artikel 3 United Nations Convention on the Law of the Sea 1982

2. Secara vertikal
1.500 m di atas permukaan negara (disesuaikan dengan topografi bumi). Namun,  hal ini masih menjadi perdebatan dan belum ada hukum pasti yang mengaturnya. 

Kamis, 23 Agustus 2018

Letak dan Luas Negara Indonesia (Rangkuman)


1. Letak
Letak merupakan posisi / letak suatu tempat / wilayah di permukaan bumi. 

Ciri :
1. Letak tidak mungkin sama. 
2. Letak tidak mungkin berhimpitan

Letak Astronomis :
6°LU - 11°LS & 95°BT - 141°BT

Dampak :
1. Letak lintang menentukan lokasi dan keadaan iklim (Indonesia memiliki iklim tropis)
2. Letak bujur membagi Indonesia menjadi 3 bagian waktu (WIB,  WITA,  dan WIT) 
Letak Geografis :
Di antara 2 benua,  yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan antara 2 samudra,  yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Dampak : Indonesia memiliki 2 iklim munson (munson timur dan munson barat), selain itu Indonesia memiliki letak strategis karena menjadi jalur perdagangan internasional dunia.
Letak Geologis :
1. Tempat bertemunya 3 lempeng, yaitu Lempeng Samudra Pasifik,  Lempeng Eurasia,  dan Lempeng Indo-Australia
2. Tempat bertemunya deretan pegunungan Mediterania dan Sirkum Pasifik.
Dampak : Indonesia memiliki banyak gunung berapi,  sehingga banyak bahan tambang dan sering terjadi gempa (tektonik dan vulkanik)

2. Luas

Total Luas Negara : 5.193.250 km2
Luas Daratan : 1.919.440 km2
Luas Lautan : 3.273.810 km2 (1/3 luas total negara) 


Dengan wilayah seluas itu,  Indonesia merupakan :
1. Negara terluas ke-7 di dunia (total luas negara) 
2. Negara terluas ke-2 di Asia (total luas negara) 
3. Negara terluas di Asia Tenggara (total luas negara) 
4. Negara terluas ke-15 di dunia (daratan) 
     

Analisis dan Solusi Kasus Kerusakan Terumbu Karang




Analisis
    Terumbu karang merupakan dasar dari ekosistem. Jika terumbu karang rusak, maka akan berdampak bagi keseluruhan ekosistem dan menyebabkan kerusakan lingkungan, yang tentunya akan berdampak pada manusia. Dampak dari kerusakan terumbu karang, yaitu Hilangnya tempat berkembang biak ikan, berkurangnya jumlah ikan yang dapat ditangkap nelayan, hilangnya pendapatan dari pariwisata, dan tidak terlindungnya pantai dari gelombang laut. Oleh karena itu, terumbu karang harus dijaga kelestariannya.
Solusi
  1. Menyingkirkan faktor yang menyebabkan kerusakan
Kerusakan terumbu karang dapat disebabkan oleh penyakit dari mikroba laut seperti alga atau bakteri. Bisa juga disebabkan oleh adanya limbah yang berbahaya atau tabrakan dengan kapal. Langkah perbaikan pertama adalah dengan memisahkan faktor perusak ini dengan terumbu karang.
Setelah limpah dan kapal yang menabrak dipindahkan atau bagian terumbu karang yang terinfeksi penyakit dipisahkan, perbaikan terumbu karang dapat dilakukan dengan tahap berikutnya.
  1. Melakukan restorasi secara fisik
Restorasi fisik dilakukan dengan memasang pelindung terumbu karang atau terumbu karang buatan.
Pelindung ini terbuat dari beton yang berfungsi melindungi vagian karang yang rapuh dan sedang melakukan perbaikan diri dari arus laut. Dengan adanya terumbu pelindung ini, terumbu baru bisa dapat tumbuh untuk menggantikan terumbu lama.
  1. Melakukan restorasi secara biologis
Selain memasang pelindung, perbaikan terumbu karang juga dapat dilakukan dengan relokasi hewan karang baru dari tempat yang sehat atau tidak rusak. Dengan ada terumbu karang baru ini, bisa terjadi perkembangbiakan terumbu karang untuk menggantikan terumbu karang yang rusak.
Cara Pencegahan
1. Melarang penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau racun ikan
2. Tidak menebang hutan mangrove
3. Tidak mencemari air laut
4. Tidak membuang sampah di laut
5. Hati-hati saat meletakkan jangkar
6. Melarang terumbu karang untuk diambil dan dijadikan souvenir
7. Melarang pengerukan yang berlebihan

Contoh analisis kasus kerusakan lingkungan

Kasus Kerusakan Lingkungan dan Analisis

Limbah Medis Berbahaya Menumpuk di Bantaran Sungai di Cirebon
(daerah.sindonews.com – Kamis, 21 Desember 2017)


        CIREBON - Belasan ton limbah medis berbahaya bertebaran di sepanjang bantaran Sungai Panguragan, Kecamatan Panguragan, Kabupatn Cirebon, Jawa Barat. Limbah medis berupa jarum infus, jarum vaksin, dan suntik bekas, menumpuk dan bercecer sepanjang dua ratus meter.
Belum diketahui pasti asal limbah yang seharusnya dimusnahkan tersebut. Namun diduga ada orang yang tidak bertanggung jawab yang membuang secara acak di bantaran sungai.
    Pantauan MNC Media, limbah medis tersebut dibiarkan begitu saja berserakan hingga ke badan jalan penghubung Kecamatan Klangenan dan Panguragan. Bahkan beberapa limbah tampak masih berisi darah segar.
    Tumpukan limbah yang sudah ada sejak sebulan terakhir ini diduga berasal dari sejumlah daerah, mulai dari Jakarta,  Tangerang, Lampung, dan sejumlah rumah sakit di Cirebon. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sejumlah bekas yang memunculkan sejumlah nama rumah sakit. Bahkan ada beberapa plastik obat dan penangkal virus yang memunculkan penyakit HIV/AIDS.
    Selain mengganggu kenyamanan para pengguna jalan, keberadaan limbah medis berisi virus dan bakteri ini juga rentan memicu penyakit menular, seperti hepatitis B dan HIV/ AIDS. Terlebih saat ini memasuki musim penghujan, membuat limbah medis tersebut rawan terbawa arus air sungai.
    Seorang aktivis lingkungan di Cirebon, Cecep, mengatakan, limbah medis di kategorikan sebagai limbah infeksius dan sitotoksik. Artinya limbah medis yang ditemukan mengunung ini beresiko menyebarkan virus dan zat beracun lainnya.
    Padahal seharusnya limbah medis ditangani dengan perlakuan khusus. Karenanya, ia meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon serius menangani limbah medis yang rentan menyebarkan penyakit tersebut.
Analisis
    Menumpuknya sampah di sungai menyebabkan terjadinya pencemaran sungai, terlebih lagi jenis sampahnya adalah sampah medis yang beracun. Hal ini dapat meracuni satwa-satwa maupun tumbuhan yang hidup di sungai dan menyebabkan rusaknya ekosistem. Selain itu, dapat membawa dampak yang buruk bagi masyarakat, seperti mengganggu kenyamanan dan rentan memicu penyekit menular.
Cara Pencegahan dan Solusi
  1. Melakukan pemilahan sampah di sumbernya agar menekan potensi penularan penyakit
  2. Memiliki kesadaran dan tanggung jawab dari instalasi rumah sakit untuk mengelola sampah medis dengan baik.
  3. Menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan.
  4. Melakukan pengolahan limbah dengan benar.
  5. Menjauhkan sumber polutan dari sumber air.
  6. Rutin melakukan upaya pembersihan sumber air.
Selain sampah medis, jenis-jenis sampah dari berbagai bidang kegiatan juga dapat mengakibatkan pencemaran. Dapat dicegah dengan cara :
  1. Tidak mendirikan kawasan industry yang dekat dengan sumber air.
  2. Tidak membuang sampah di sungai atau sumber lainnya.
  3. Menggunakan detergen yang ramah lingkungan.
  4. Tidak menggunakan pestisida maupun pupuk kimia yang berlebihan.
  5. Menanam pohon
  6. Melakukan pengelolaan sampah yang benar.
  7. Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor (karena selain dapat menyebabkan pencemaran udara, namun juga dapat menyebabkan pencemaran air)

Contoh perbuatan sesuai dan yang tidak sesuai hukum beserta sanksinya




  • Perbuatan hukum adalah tindakan yang oleh hukum diberi akibat hukum berdasarkan anggapan bahwa subjek hukum yang melakukannya memang menghendaki timbulnya akibat hukum yang bersangkutan.
  • Perbuatan hukum dapat berupa perbuatan yang sesuai atau menurut aturan hukum dan perbuatan yang melanggar hukum.
  • Perbuatan yang sesuai hukum adalah perilaku berbuat atau tidak warga yang sesuai dengan perintah atau perilaku berbuat atau tidak berbuat yang tidak melanggar larangan-larangan yang ditentukan  oleh aturan hukum.
  • Banyak sekali norma hukum terutama dalam peraturan perundang-undangan kita yang isinya bersifat mengatur maupun memaksa warga negara untuk berbuat atau tidak berbuat yang sesuai dengan aturan hukum.

  • Perilaku yang sesuai dengan hukum :
1. Sikap Sesuai dengan Hukum di Lingkungan Keluarga
a. Hormat dan patuh kepada orang tua.
b. Pulang ke rumah tepat waktu.
c. Mematuhi peraturan keluarga.

2. Sikap Sesuai dengan Hukum di Sekolah
a. Menghormati guru dan teman.
b. Mematuhi tata tertib sekolah.
c. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru.

3. Sikap Sesuai dengan Hukum di Lingkungan Masyarakat
a. Menghormati tetangga dan orang yang lebih tua.
b. Mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
c. Mematuhi kebiasaan-kebiasaan yang ada.

4. Sikap Sesuai dengan Hukum di Lingkungan Bangsa dan Negara
a. Mematuhi peraturan lalu lintas.
b. Mematuhi hukum-hukum yang berlaku.
c. Tidak main hakim sendiri.
d. memakai helm atau sabuk pengaman ketika berkendara di jalan raya;
e. mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan;
f. menyetorkan pajak penghasilan kepada negara.

  • Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
    1) Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;
    2) Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

  • Perilaku yang tidak sesuai dengan hukum beserta sanksinya :

1) Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
(a) mengabaikan perintah orang tua
(b) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
(c) ibadah tidak tepat waktu
(d) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
(e) nonton tv sampai larut malam
(f) bangun kesiangan

2) Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
(a) mencontek ketika ulangan
(b) datang ke sekolah terlambat
(c) bolos mengikuti pelajaran
(d) tidak memperhatikan penjelasan guru
(e) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah

3) Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
(a) melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat
(b) mangkir dari tugas ronda malam
(c) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
(d) mengkonsumsi obat-obat terlarang
(e) melakukan perjudian
(f) membuang sampah sembarangan

4) Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
(a) tidak memiliki KTP
(b) tidak memiliki SIM
(c) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
(d) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan dan sebagainya
(e) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
(f) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum
(g) merusak fasilitas negara dengan sengaja

Macam-Macam Sanksi
  • Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.


  • Norma2 yang Berlaku di Masyarakat beserta Sanksinya :

Norma Agama
Pengertian norma Agama adalah petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusanNya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran.
Contoh:
a. beribadah
b. tidak berjudi
c. suka beramal
Jenis Sanksi :
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)

Norma Kesusilaan
Pengertian norma kesusilaan adalah pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan.
Contoh:
a. berlaku jujur
b. menghargai orang lain
Jenis Sanksi :
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan  sebagainya)

Norma Kesopanan
Yang dimaksud dengan norma kesopanan adalah pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat.
Contoh:
a. menghormati orang yang lebih tua
b. tidak berkata kasar
c. menerima dengan tangan kanan
Jenis Sanksi :
Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan

Norma Hukum
Yang dimaksud dengan norma Hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)
Contoh:
a. harus tertib
b. harus sesuai prosedur
c. dilarang mencuri
Jenis Sanksi :
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.

Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut:
1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur. Misalnya, dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:

(a) Hukuman Pokok, yang terdiri:
(1) hukuman mati
(2) hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)

(b) Hukuman Tambahan, yang terdiri:
(1) pencabutan hak-hak tertentu
(2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
(3) pengumuman keputusan hakim

2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.

Contoh:
Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desas-desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.

Contoh Pidato mengenai Lingkungan

Topik     : Mimpi dan Aksi untuk Merawat Bumi
Tujuan  : menjelaskan suatu gagasan tentang merawat Bumi

Para Penjaga Bumi

    Selamat pagi/siang, kepala Sekolah 123, guru-guru tercinta, dan teman-teman yang saya kasihi. Hari ini saya akan menyampaikan pidato yang bertopik “Mimpi dan Aksi untuk Merawat Bumi”.
    Pertama-tama saya ingin bertanya pada teman-teman sekalian. Apa perbedaan antara hewan dan manusia ? Kalian tentu berpikir bahwa tentu saja perbedaannya banyak sekali, terlebih jika ditinjau dari penampilan fisiknya. Dari luar memang berbeda, namun di dalam, kita adalah individu yang sama, yang sama-sama diciptakan oleh Tuhan. Lalu apakah perbedaannya ?
    Yang pertama dan yang paling menonjol adalah manusia mendapatkan anugerah secitra dengan Allah, sehingga kita memiliki hati nurani, akal budi, dan kebebasan untuk memilih. Dengan alasan inilah Tuhan memberikan kita tugas ekstra yang harus kita emban, yang tidak Tuhan berikan pada hewan. Kita ditugaskan untuk menjaga dan merawat ciptaannya karena dengan akal budi kita, kita dapat mengerti apa maksudnya dan bagaimana cara melaksanakannya. Dengan hati nurani kita, kita dapat mengetahui apa yang baik untuk lingkungan dan apa yang tidak. Dan dengan kebebasan kita, manusia dapat memilih cara untuk melaksanakannya. Kita diminta untuk bertanggung jawab atas tugas yang dipercayakan-Nya pada kita.
    Perbedaan yang kedua adalah lama rentang hidup kebanyakan hewan jauh lebih singkat dibandingkan kita. Saya yakin kita dilahirkan ke dunia ini untuk mempelajari kebaikan dan menerapkannya, serta mencari arti kehidupan. Nah, karena para hewan sudah mengerti arti kebaikan serta menjalani kehidupan dengan penuh syukur serta tidak merusak lingkungan dan justru secara tidak sadar ikut melestarikannya. Saya yakin manusia dapat mempelajari pelajaran berharga dari para hewan.
    Kita manusia adalah para penjaga Bumi. Kita diciptakan di dunia ini mengemban tugas penting : menjaga dan melestarikan alam ciptaan Tuhan serta segala yang ada di dalamnya. Tapi apakah kita menjaga seluruh spesies dan ekosistem agar tetap utuh ? Apakah kita melindungi Bumi dari efek kemajuan yang kita akibatkan ? Apakah kita melestarikan lingkungan seperti yang Tuhan perintahkan ? Tidak ! Kita justru merusaknya, mencemarinya dengan bahan kimia.
    Sekarang, mari kita melihat keadaan Bumi pada saat ini. Kotor oleh sampah. Tercemar oleh limbah. Hutan hilang. Hewan-hewan punah. Alam lingkungan rusak. Apakah benar kita patut dikatakan sebagai pelindung Bumi ? Tidak. Kita lebih tepat dikatakan sebagai perusak Bumi. Usaha segelintir orang yang berusaha menyelamatkan Bumi tertutup tindakan ratusan ribu orang yang merusak Bumi, baik secara disengaja maupun tidak. Oleh karena itulah, mari kita berusaha untuk menunaikan tanggung jawab kita menjaga Bumi.
    Kami bermimpi untuk menggerakkan ribuan orang untuk lebih sadar terhadap lingkungan. Kami bermimpi agar pada suatu saat, semua orang dapat beralih ke bahan yang lebih ramah lingkungan dan pencemaran dapat berhenti. Kami bermimpi agar ekosistem dan iklim dapat kembali normal. Apakah mungkin melakukan itu semua ? Mungkin saja, asalkan seluruh manusia di Bumi ini bersatu sebagai Pelindung Bumi dan menunaikan tugasnya. Tentu saja ini membutuhkan campur tangan sangat luas dan dukungan sangat besar sehingga untuk sementara semua ini hanya merupakan impian.
    Namun, kita, sebagai generasi penerus bangsa dapat melakukan tindakan-tindakan sederhana untuk membantu menjaga Bumi. Pertama adalah dengan memilah-milah sampah dan membuangnya pada tempatnya. Kalian tentu sering melakukannya di sekolah, sebagai pelaksanaan dari Adiwiyata, tapi apakah kita juga melakukannya di rumah dan di lingkungan sekitar ? Yang kedua adalah dengan melakukan penghematan. Kertas, air, listrik. Matikanlah alat elektronik bila tidak digunakan. Jangan membuang-buang kertas. Matikan keran air apabila tidak dibutuhkan. Kedua perbuatan sederhana tersebut akan sangat berguna bagi Bumi. Mungkin tampaknya sepele, tapi menyimpan banyak arti. Perbuatan kecil mungkin tidak berguna jika dilakukan sendirian, tetapi jika dilakukan bersama-sama tentu akan membawa perubahan besar. Ingat, sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit. Perbuatan sesederhana apapun, jika dilakukan dengan tekad dan tulus, tentu akan membawa efek yang besar. Sekian dan terimakasih.

Pertanyaan apa saja yang sering ditanyakan saat wawancara pembuatan visa, serta daftar negara bebas visa

Pertanyaan apa saja yang sering ditanyakan saat wawancara pembuatan visa? 
Saat traveling ke luar negeri,  kita membutuhkan paspor dan visa. Berbeda dengan paspor yang merupakan barang wajib saat bepergian ke luar negeri,  visa hanya dibutuhkan saat bepergian ke negara tertentu. Secara sederhana,  visa adalah ijin bagi kita untuk masuk ke suatu negara.



Pertanyaan yang biasanya ditanyakan saat wawancara :
1. Pertanyaan basa-basi (how are you,  dll) (sopan juga yah :v) 
2. Rencana di negara tujuan (mau melakukan apa saja dan mau ke mana saja) 
3. Pergi ke negara tujuan dengan siapa
4. Tempat bekerja
5. Jumlah gaji
6. Perjalanan terkhir ke mana
Sebaiknya pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dengan jujur dan tidak bertele-tele

Negara yang bebas visa :
1. Chile
2. Ekuador
3. Fiji
4. Filipina
5. Gambia
6. Hongkong
7. Jepang
8. Kamboja
9. Laos
10. Malaysia
11. Micronesia
12. Morocco (Maroko) 
13. Myanmar
14. Peru
15. Singapura
16. Thailand
17. Vietnam

Negara yang memberlakukan visa on arrival (visa yang dapat diurus setibanya di pelabuhan atau bandara internasional negara tujuan) :
1. Brunei (14 hari) 
2. Cambodian / Kamboja (30 hari) 
3. Laos (30 hari) 
4. Malaysia (1 bulan) 
5. Filipina (21 hari) 
6. Singapura (30 hari) 
7. Thailand (30 hari) 
8. Vietnam (30 hari) 
9. Hongkong (30 hari) 
10. Macau (30 hari) 
11. Maldives (30 hari) 


Untuk lebih mengetahui mengenai visa,  dapat dicek blog berikut https://www.halomoney.co.id/blog/cara-membuat-visa-yang-mudah

Another source :
https://blog.traveloka.com/tips/panduan-singkat-paspor-dan-visa-untuk-kamu-yang-akan-travelling-ke-luar-negeri/