Kamis, 23 Agustus 2018

Contoh perbuatan sesuai dan yang tidak sesuai hukum beserta sanksinya




  • Perbuatan hukum adalah tindakan yang oleh hukum diberi akibat hukum berdasarkan anggapan bahwa subjek hukum yang melakukannya memang menghendaki timbulnya akibat hukum yang bersangkutan.
  • Perbuatan hukum dapat berupa perbuatan yang sesuai atau menurut aturan hukum dan perbuatan yang melanggar hukum.
  • Perbuatan yang sesuai hukum adalah perilaku berbuat atau tidak warga yang sesuai dengan perintah atau perilaku berbuat atau tidak berbuat yang tidak melanggar larangan-larangan yang ditentukan  oleh aturan hukum.
  • Banyak sekali norma hukum terutama dalam peraturan perundang-undangan kita yang isinya bersifat mengatur maupun memaksa warga negara untuk berbuat atau tidak berbuat yang sesuai dengan aturan hukum.

  • Perilaku yang sesuai dengan hukum :
1. Sikap Sesuai dengan Hukum di Lingkungan Keluarga
a. Hormat dan patuh kepada orang tua.
b. Pulang ke rumah tepat waktu.
c. Mematuhi peraturan keluarga.

2. Sikap Sesuai dengan Hukum di Sekolah
a. Menghormati guru dan teman.
b. Mematuhi tata tertib sekolah.
c. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru.

3. Sikap Sesuai dengan Hukum di Lingkungan Masyarakat
a. Menghormati tetangga dan orang yang lebih tua.
b. Mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
c. Mematuhi kebiasaan-kebiasaan yang ada.

4. Sikap Sesuai dengan Hukum di Lingkungan Bangsa dan Negara
a. Mematuhi peraturan lalu lintas.
b. Mematuhi hukum-hukum yang berlaku.
c. Tidak main hakim sendiri.
d. memakai helm atau sabuk pengaman ketika berkendara di jalan raya;
e. mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan;
f. menyetorkan pajak penghasilan kepada negara.

  • Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
    1) Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;
    2) Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

  • Perilaku yang tidak sesuai dengan hukum beserta sanksinya :

1) Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
(a) mengabaikan perintah orang tua
(b) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
(c) ibadah tidak tepat waktu
(d) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
(e) nonton tv sampai larut malam
(f) bangun kesiangan

2) Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
(a) mencontek ketika ulangan
(b) datang ke sekolah terlambat
(c) bolos mengikuti pelajaran
(d) tidak memperhatikan penjelasan guru
(e) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah

3) Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
(a) melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat
(b) mangkir dari tugas ronda malam
(c) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
(d) mengkonsumsi obat-obat terlarang
(e) melakukan perjudian
(f) membuang sampah sembarangan

4) Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
(a) tidak memiliki KTP
(b) tidak memiliki SIM
(c) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
(d) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan dan sebagainya
(e) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
(f) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum
(g) merusak fasilitas negara dengan sengaja

Macam-Macam Sanksi
  • Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.


  • Norma2 yang Berlaku di Masyarakat beserta Sanksinya :

Norma Agama
Pengertian norma Agama adalah petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusanNya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran.
Contoh:
a. beribadah
b. tidak berjudi
c. suka beramal
Jenis Sanksi :
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)

Norma Kesusilaan
Pengertian norma kesusilaan adalah pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan.
Contoh:
a. berlaku jujur
b. menghargai orang lain
Jenis Sanksi :
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan  sebagainya)

Norma Kesopanan
Yang dimaksud dengan norma kesopanan adalah pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat.
Contoh:
a. menghormati orang yang lebih tua
b. tidak berkata kasar
c. menerima dengan tangan kanan
Jenis Sanksi :
Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan

Norma Hukum
Yang dimaksud dengan norma Hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)
Contoh:
a. harus tertib
b. harus sesuai prosedur
c. dilarang mencuri
Jenis Sanksi :
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.

Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut:
1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur. Misalnya, dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:

(a) Hukuman Pokok, yang terdiri:
(1) hukuman mati
(2) hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)

(b) Hukuman Tambahan, yang terdiri:
(1) pencabutan hak-hak tertentu
(2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
(3) pengumuman keputusan hakim

2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.

Contoh:
Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desas-desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar